Halo Masih Bersama kita di Toko online dimana saat ini kita akan memberikan informasi untuk produck baru kita
Bezit Silahkan lihat untuk produck lucu unik kita disini coozarief Tentang
Produk Barang unik
Pengertian Bezit.
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya pada siapa. Perkataan bezit berasal dari perkataan “zitten” sehingga secara letterlijk berarti menduduki. Bezit harus dibedakan “dentitie” dimana seseorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum dengan seorang lain, ialah pemilik atau beziter dari benda itu.[1]
Ada perbedaan antara pemilik dengan bezitter, ada seseorang yang menguasai suatu benda dan bersikap sebagai pemilik, dan yang bersangkutan memang benar-benar pemilik, namun ada seseorang yang menguasai suatu benda dan bersikap seolah-olah sebagai pemilik, padahal ia bukan pemilik atau belum pasti apakah ia seorang pemilik, ia sebagai bezitter. Untuk membedakannya dapat dilihat dari dasar haknya, hak milik mempunyai dasar yang sah, sedangkan dasar hak bezit tidak sah atau cacat. Seorang bezitter yang mengetahui dasar hak bezitnya cacat adalah bezitter beriktikad buruk, bezitter yang tidak mengetahui dasar haknya cacat adalah bezitter beriktikad baik. Bezit disebut juga dengan istilah Civiel Bezit yang berasal dari perkataan Zitter, artinya menduduki.
Menurut pasal 529 KUHPerdata Bezit atau kedudukan berkuasa adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memilik kebendaan itu.[2]
B. Syarat-syarat Bezit
1. Corpus
Adalah harus ada hubungan antara benda yang bersangkutan dengan orang yang menguasai benda tersebut (bezitter). Kata menguasai dalam Pasal 529 KUHPerdata harus ditafsirkan secara luas, yaitu meliputi apa yang dalam kehidupan sehari-hari dianggap sebagai termasuk dalam pengertian dikuasai, seperti orang yang menyerahkan dan meminjamkan suatu barang masih dianggap menguasai barang miliknya, walaupun barang tersebut ditangan orang lain, karena ia pemilik masih berhak meminta kembali, dan bahkan berhak menjual. Kemudian barang-barang ditangan seorang kuasa, yang memegang untuk pemilik. Disini memegang benda dengan perantaraan orang lain (Pasal 529 jo 540 KUHPerdata).
2. Animus.
Adalah bahwa antara benda yang bersangkutan dengan orang yang menguasainya harus dikehendaki dan kehendak itu harus didasarkan oleh kehendak yang sah. Yang dimaksud kehendak yang sah adalah kehendak yang tidak ada paksaan dan bukan dari orang gila atau anak kecil.
Dari uraian tersebut, seseorang dikatakan sebagai bezitter apabila orang tersebut menguasai benda dan mempunyai niat atau kehendak untuk memilikinya. Kehendak/niat tersebut diwujudkan dalam tindakan/sikap yang memperlihatkan seolah-olah ia adalah pemilik, sehingga pencuri adalah bezitter karena memenuhi syarat corpus dan animus, sebagai bezitter ia mendapat perlindungan hukum.
C. Fungsi Bezit
1. Fungsi polisionil
Adalah bahwa bezit itu mendapat perlindungan hukum. Siapapun yang membezit suatu benda (sekalipun itu pencuri), maka ia mendapat perlindungan hukum sampai terbukti dimuka pengadilan, bahwa ia sebenarnya tidak berhak. Jadi siapapun yang merasa haknya terlanggar (pemilik) tidak boleh main hakim sendiri, melainkan harus minta penyelesaiannya kepada polisi atau pengadilan.
2. Fungsi zakensrechtelijke
Adalah setelah beberapa waktu bezit itu berjalan tanpa adanya protes dari pemilik yang sebelumnya, maka bezit akan berubah menjadi hak milik dengan melalui lembaga daluarsa.
D. Bezit dan Detentie
Setiap orang yang menguasai sebuah benda dan berkehendak untuk mempunyai benda itu bagi dirinya sendiri adalah bezitter (burgerlijk bezit). Sedangkan orang yang menguasai benda tanpa ia berkehendak untuk mempunyai benda itu bagi dirinya, melainkan ia menguasai benda tersebut berdasarkan adanya hubungan hukum yang tertentu dengan orang lain, misalnya karena perjanjian sewa atau perjanjian pinjam-meminjam. Mereka ini adalah pemegang (houlder) atau disebut juga detentor.
E. Macam-macam Bezit
1. Bezitter yang beriktikad baik.
Di atur dalam Pasal 531 KUHPerdata. Seorang bezitter itu beriktikad baik, apabila ia pada saat memperoleh hak miliknya, ia tidak mengetahui cacat yang terdapat dalam dasar perolehan hak miliknya.
Perlindungan hokum yang diberikan kepada bezitter beriktikad baik diatur dalam pasal 548 KUHPerdata yaitu :
Sampai saat kebendaan itu dituntut di pengadilan, ia harus dianggap sebagai pemilik kebendaan.
Ia karena daluwarsa dapat menjadi pemilik.
Sampai saat kebendaan dituntut di pengadilan, ia berhak menikmati segala hasilnya.
Ia harus dipertahankan dalam kedudukannya, jika diganggu atau dipulihkan kemdali jika kehilangan kedudukannya itu.
2. Bezitter yang beriktikad buruk.
Di atur dalam Pasal 532 KUHPerdata. Seorang bezitter itu beriktikad buruk, apabila ia mengetahui atau seharusnya patut mengetahui bahwa benda itu milik orang lain atau bukan miliknya. Pada asasnya iktikad baik itu dipersangkakan dan iktikad buruk harus dibuktikan (Pasal 1965 KUHPerdata). Dengan demikian seseorang yang menguasai suatu benda dapat dianggap mempunyai kehendak untuk berkedudukan sebagai bezitter, dan jika ada pihak lain yang menyangkal keabsahan bezitnya harus membuktikan bahwa si bezitter beriktikad buruk.
Perlindungan hokum yang diberikan kepada bezitter beriktikad buruk diatur dalam Pasal 549 KUHPerdata.
Sampai saat kebendaan itu dituntut di pengadilan, ia harus dianggap sebagai pemilik kebendaan.
Ia berhak menikmati segala hasil kebendaannya, namun dengan kewajiban akan mengembalikannya kepada yang berhak.
Ia harus dipertahankan dalam kedudukannya, jika diganggu atau dipulihkan kembali jika kehilangan kedudukannya itu.
F. Cara Memperoleh Bezit
1. Occupatio/pernyataan secara sepihak
Yaitu mendaku atau menguasai bendanya. Cara perolehan bezit dengan cara ini tanpa memerlukan bantuan dari orang yang membezit terlebih dahulu. Ini dapat tertuju baik terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Jika tertuju padabenda bergerak ini bias terhadap benda yang tak ada pemiliknya.
2. Dengan jalan penyerahan sebagai buntut dari hubungan obligatoir.
Disini perolehan bezit dengan bantuan orang yang membezit terlebih dahulu. Membezit benda tak bergerak dengan jalan occupatio menimbulkan persoalan, yaitu sejak kapankan seseorang itu dapat dianggap sebagai bezitter dari benda bergerak itu?
Mengenai hal ini ada beberapa pendapat :
Menurut ajaran anaal bezit, yang dapat disimpulkan dari Pasal 545 KUHPerdata yang mengatakan bahwa seseorang yang membezit benda tak bergerak baru menjadi bezitter dari benda itu setelah mendudukinya selama satu tahun terus menerus tanpa gangguan dari seseuatu pihak.
Pendapat yang lain mengatakan bahwa seseorang yang membezit benda tak bergerak serta langsung menjadi bezitter dari benda tak bergerak itu. Dasarnya Pasal 529, 538 KUHPerdata.
Pendapat yang lain yaitu merupakan pendapat yang tengah-tengah, mengemukakan bahwa seseorang yang membezit benda tak bergerak serta merta menjadi bezitter dari benda itu, tetapi dalam jangka waktu satu tahun terhitung dari mulai dibezitnya benda itu orang yang sebenarnya berhak masih dapat menggugat kembali benda itu.
G. Bezit Terhadap Benda Bergerak
Mengenai bezit terhadap benda bergerak berlaku asas hokum yang terdapat dalam pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata yang mengatakan bahwa terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada si pembawa, maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.
Pasal 1977 KUHPerdata terletak pada buku IV KUHPerdata, yang mengatur tentang masalah verjaring dengan tenggang waktu 0 tahun. Jadi siapapun yang membezit benda bergerak tidak atas nama, dalam hal ini seketika (0) bebas dari tuntutan pemilik.
Pasal 1977 KUHPerdata mendapatkan penafsiran dari para sarjana, yang menghasilkan beberapa teori, yaitu :
1. Ajaran bahwa detetie (houderschap) adalah eigendom.
Menurut ajaran ini mengenai benda bergerak detentie adalah paling lengkap, jadi mengenai benda bergerak tidak ada bezit atau eigendom. Konsekuensi dari ajaran ini adalah bahwa orang yang menitipkan, meminjamkan atau menyewakan barang bergerak kepada orang lain, kehilangan hak eigendomnya atas barang tersebut. Ia hanya mempunyai tuntutan perorangan pada orang yang menyimpan, meminjam, menyewa. Ia tak mempunyai hak kebendaan, tak mempunyai hak revindikasi atas barang tersebut.
2. Ajaran bahwa bezit adalah eigendom (eigendom theory).
Menurut ajaran ini istilah bezit dalam pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata adalah bezit untuk dirinya sendiri dari pasal 529 KUHPerdata. Menurut pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata, mengenai benda bergerak, bezit berlaku sebagai title/alas hak yang lengkap, dan title yang paling lengkap adalah hak milik/eigendom. Ajaran ini mendasarkan kata undang-undang, kecuali dalam pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata. Jadi bezitter benda bergerak tidak atas nama adalah pemiliknya, asalkan bezitternya haurs beritikad baik.
3. Teori legitimasi.
Teori ini memandang pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata mempunyai 2 fungsi yaitu fungsi prosesuil dan fungsi materiil.
Fungsi prosesuil, di dalam suatu sengketa, pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata mempunyai fungsi bezitter cukup melegitimer dirinya sebagai pemilik dengan mengemukakan bezitnya saja. Hal ini berarti bezitter melegitimer diri sebagai pemilik. Pihak lain yang merasa mempunyai hak yang lebih kuat yang membuktikan.
Fungsi materiil, orang boleh beranggapan bahwa bezitter barang bergerak tidak atas nama adalah pemilik barang tersebut jika bezitter bersikap dan menimbulkan kesan bahwa ia adalah pemiliknya, sehingga barang siapa memperolah hak milik dari seseorang bezitter seperti itu dilindungi oleh pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata. Orang yang menerima penyerahan harus beritikad baik.
Teori legitimasi ini jika dihubungkan dengan pasal 548 KUHPerdata hanya mengabaikan salah satu syarat dari sahnya penyerahan, yaitu tidak perlu berasal dari orang yang wenang untuk menguasai bendanya, tetapi tetap mengharuskan adanya title yang sah untuk memproleh hak milik dari suatu benda.
H. Gugat Daripada Bezit.
Bezitter dilindungi oleh undang-undang dengan diberikan hak gugat bezit (bezitacti). Hak gugat hanya diberikan kepada bezitter burgerlijk bezit dan bukan detentor. Dan gugat bezit hanya dapat diajukan dalam hal ada gangguan, bukan karena hilang (pasal 550 KUHPerdata).
Gugat bezit dapat bewujud :
1. Minta pernyataan declaratoir dari hakim, bahwa ia bezitter dari benda itu.
2. Menuntut agar jangan mengganggu lebih lanjut atau gangguan dihentikan.
3. Minta pemulihan dalam keadaan semula.
4. Minta penggantian kerugian.
I. Cara Kehilangan Bezit.
Menurut Pasal 543 KUHPerdata, yaitu karena :
1. Binasanya benda.
2. Hilangnya benda.
3. Orang membuang benda.
4. Orang lain memperoleh bezit itu dengan jalan occupation atau tradition/penyerahan.
F. Hak- hak yang timbul karena Bezit.
Bezitter untuk sementara waktu harus dianggap sebagai pemilik benda sampai saat haknya dituntut kembali di muka hakim.
Bezitter dapat memperoleh hak milik atas suatu benda karena daluwarsa
Bezitter berhak menikmati hasil kebendaan sampai saat terjadinya penuntutan kembali di muka hakim
Bezitter harus dipertahankan atau dipulihkan kedudukannya jika saat ia mendudukinya mendapatkan gangguan atau kehilangan kedudukannya.