Pages

Cari Blog Ini

perdilan

Halo Masih Bersama kita di Toko online dimana saat ini kita akan memberikan informasi untuk produck baru kita perdilan Silahkan lihat untuk produck lucu unik kita disini coozarief Tentang . Dan Anda juga bisa Lihat Koleksi Dari produk kita yang memang banyak sekali di Produk Barang unik

Syarat untuk diangkat menjadi hakim:
a. WNI (Warga Negara Indonesia)
b. Bertaqwa pada tuhan yang maha esa
c. Setia pada pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945
d. Sarjana hukum
e. Berumur serendah-rendahnya 25 tahun
f. Sehat jasmani dan rohani
g. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, dan
h. Bukan bekas organisasi terlarang atau PKI
i. Harus pegawai negri yang bersal dari calon hakim
Tugas hakim
Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
a. Pelaksana putusan pengadilan
b. Wali, pengampu, dan penjabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya.
c. Bukan pengusahatidak boleh menjadi advokad.
Pemberhentian hakim
Dengan hormat:
a. Permintaan sendiri
b. Sakit jasmani atau rohani terus menerus
c. Telah berumur 62 tahun untuk ( ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan negri) dan berumur 65 tahun untuk( ketua dan wakil ketua untuk hakim pengadilan tinggi).
d. Ernyata tidak cakap menjalankan tugas.
e. Meninggal dunia.
Dengan tidak hormat:
a. Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan.
b. Melakukan perbuatan tercela.
c. Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugasnya.
d. Melanggar sumpah atau janji jabatan.
Hakim yang diberhentikan dari jabatannya otomatis diberhentikan sebagi pegawai negri.
1. Susunan pengadilan negri terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitra, sekertaris, dan juru sita.
Susunan pengadilan tinggi terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitra dan sekertaris.
Pimpinan ketua dan wakil ketua.
2. Kekuasaan pengadilan negri bertugas dan berwewenang memeriksa, memutuskan, dan menselesaikan suatu perkara pidana dan perkara perdata dituangkan banding tugas wewenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar PN di daerah hukum.
3. Sumber hukum
Formil: KUHP, UU 14/1970, UU 4/2004, UU 5/2004.
Materiil: KUHP, KUHPer, UU 2/1989 jo UU 8/2004, HIR.
4. Kekuasaan mutlak
Perdata, pidana, khusus masyarakat umum.
5. Upanya hukum biasa:
Prosedurnya seperti runtut mulai dari awal misalnya masalah di PN trus belum selesai mengajukan banding ke PTUN belum selesai lagi kasasi ke MA. MA itu sudah keputusan final.
Upanya hukum luar biasa (request civil):
Adlah suatu upaya agar putusan pengadilan baik dalam tingkat pengadilan negri, pengadilan tinggi maupun MA yang telah berkekuatan hokum tetap.
6. Kekuasaan relative:
Kekuasaan peradilan menyangkut kekuasaan wilayah tempat peradilan dan dalam kondisi tertentu dapat dipindahkan dengan alas an yang dibenarkan undang-undang.
Kekuasaan mutlak:

7. Produk peradilan :
Huuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, hukuman dendan, hukuman tambahan, pencabutan hak tertentu, perampasan/penyitaan barang tertentu, pengumuman putusan hakim.